Berita Masa Kini
Ekbis  

SiGAP Dukung Pemerintah Aceh Revisi Qanun LKS

Pikiran Madani – Banda Aceh : Solidaritas Generasi Aceh Perubahan (SiGAP) mendukung Pemerintah Provinsi Aceh dan DPRA merevisi Qanun atau peraturan daerah Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Dukungan itu disampaikan SiGAP melalui rilis yang dikirimkan kepada media ini pada Minggu, (13/08/2023) siang.

SiGAP mengatakan, revisi Qanun LKS diperlukan agar Bank Konvensional dapat kembali beroperasi di Aceh secara legal sesuai dengan aturan yang berlaku di Aceh.

Kita semua perlu mendukung upaya Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menghadirkan bank konvensional di Aceh sehingga tidak terjadi Monopoli sistem perbankan yang pada akhirnya merugikan pelaku bisnis di Aceh, katanya.

SiGAP berharap Bank Konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh, semua itu demi penguatan pertumbuhan Perekonomian Aceh serta mengentaskan Aceh dari jurang kemiskinan.

SiGAP menambahkan, saat ini banyak pengusaha di Aceh yang melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan bank konvensional, mereka harus ke Sumatera Utara. Berapa banyak uang yang seharusnya berputar di Aceh tapi justru uang itu beredar di Daerah tetangga.

Selain itu, layanan perbankan seperti pinjaman modal yang dilakukan bank konvensional tidak dapat dilakukan sehingga ini juga merugikan para pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal usaha, Imbuhnya.

SiGAP menjelaskan dalam sistem perekonomian, uang adalah nadi, tanpa adanya uang, perekonomian tidak akan berjalan dinamis. Sementara perbankan adalah jantung yang mendistribusikan uang ke seluruh sektor perekonomian. Tidak mungkin bank Syariah dapat mensupport semua sektor perekonomian di Aceh, untuk itu diperlukan juga bank konvensional.

“Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah.” Tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *