BANDA ACEH | PIKIRANMADANI.com — Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Mawardi mengatakan bahwa saat ini DPRA sudah mencari solusi terhadap keinginan merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada para civitas akademika, ulama dan ahli ekonomi Islam di Aceh.
“Dewan apresiasi semangat tinggi pelaksaan syariat islam masyarakat Aceh, Ini adalah ujian yang kesekian kali terhadap penerapan syariat islam, Kami tentunya dengan pemerintah akan selalu berkomunikasi, mencari sebuah solusi terbaik. ” ujar Mawardi kepada para pendemo. Rabu, (24/5/23), di Gedung Dewan setempat.
Menurutnya, tidak semudah yang dibayangkan sebuah qanun bisa direvisi, karena harus ada urgensi. Setelah di Banleg, kami dapatkan hasil dari berbagai elemen dan kami ajukan kepada pimpinan, lalu ke paripurna dan esensi harus jelas.” kata Mawardi.
Lebih lanjut Mawardi mengatakan, dalam waktu dekat ini, pimpinan DPRA akan memanggil Badan Syariah dan OJK. Rencana pemangilan tersebut untuk mempertanyakan apa yang terjadi terhadap Bank syariah di Aceh.
Hal tersebut perlu untuk diketahui agar pro kontra syariat Islam yang saat ini terjadi dapat diselesaikan. Mawardi juga menyampaikan bahwa awal rencana revisi secara konteks Pemerintah yang mengajukan.
Informasi DPRA akan lakukan revisi untuk pengembalian bank konvensional tidak benar. DPRA menyatakan persetujuan terhadap penolakan revisi Qanun LKS, mendengar pernyataan sejumlah anggota DPRA, akhirnya para pendemo membubarkan diri.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh telah mengajukan revisi qanun tersebut ke DPR Aceh, dan munculnya wacana membuka peluang untuk bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.
Namun, wacana revisi Qanun LKS Aceh ini telah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat di Aceh, antara yang mendukung dan tidak dilakukan perubahan peraturan daerah tersebut.
Menurut Mawardi, kontroversi masalah lembaga keuangan syariah tersebut telah melahirkan banyak diskusi, sehingga menimbulkan banyak pemikiran baru yang kemudian dapat dipelajari secara baik.
DPRA, kata Mawardi, tidak dalam konteks ingin merevisi, melainkan lebih kepada pengkajian mendalam. Karena proses ini jangan dilakukan secara tergesa gesa. Apalagi semua poin yang tertuang dalam qanun belum sepenuhnya telah direalisasikan.
Pro kontra terhadap revisi Qanun LKS, lanjut Mawardi, tidak menutup kemungkinan bahwa peraturan tersebut dapat direvisi sebagaimana komitmen lembaga dapat merubah sebuah produk hukum sesuai mekanisme berlaku.
“Tentu DPRA harus mendapatkan kajian, apa urgensi dari revisi. Kalau memang direvisi, ini harus memperkuat agar bisa menjawab berbagai persoalan. Ekonomi harus tetap maju dan syariat islam harus dilaksanakan,” kata Mawardi.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Ar-Raniry menggelar aksi protes terhadap wacana revisi Qanun LKS yang mulai digelindingkan pihak eksekutif dan legislatif. (***)