Pikiran Madani – Banda Aceh : Drs.H. Asib Amin Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Gerindra mendukung langkah PJ. Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Edaran tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh.
Asib Amin mengatakan, kebijakan PJ. Gubernur terkait penguatan Syariat Islam di Aceh melalui Surat Edaran yang didalamnya juga mengatur batas jam operasional usaha warung kopi dan larangan pasangan non muhrim berduaan merupakan sebuah keharusan.
Pasalnya, menurut Asib Amin akibat dari tidak diaturnya jam operoperasional usaha warung kopi, selama ini masyarakat terutama kalangan pemuda dan mahasiswa sudah terlalu bebas nongkrong di warung – warung kopi hingga larut malam bahkan hingga menjelang subuh.
“Secara tidak langsung hal itu menjadi penyebab bobroknya kwalitas generasi muda kita, mereka menjadi generasi yang tidak produktif, menjadi generasi sampah. Terlebih banyak kita lihat mereka duduk di warung kopi hanya lalai dengan gamenya,” Ungkap Asib Amin.
Begitu juga dengan pergaulan bebas, saat ini sangat mudah kita jumpai pasangan muda – mudi berduaan di tempat umum, tidak lagi merasa malu, mereka melakukan perbuatan yang melanggar syariat, berpelukan, duduk berduaan. Cetusnya
Untuk itu, demi menyelamatkan marwah Aceh, kita perlu mendukung kebijakan PJ.Gubernur Aceh. Imbuh Asib Amin.
Asib Amin juga berharap kepada WH Aceh untuk meningkatkan Patroli demi meminimalisir terjadinya pelanggaran Syariat Islam. Begitu juga dengan Dinas Syari’at Islam Aceh agar dapat mengatur regulasi dalam penegakan syariat Islam dan penguatan syariat Islam itu sendiri. Semua itu agar penerapan pelaksanaan Surat Edaran PJ.Gubernur Aceh terkait Penguatan Syariat Islam terlaksana secara maksimal.
“Saya juga mengajak semua pihak untuk menyambut baik kebijakan PJ.Gubernur Aceh terkait Surat Edaran (SE) tentang penguatan pelaksanaan Syariat Islam. jangan menganggap SE itu sebagai kebijakan pribadi Pj, saya yakin itu adalah hasil kesepakatan melalui musyawarah bersama para ulama demi tegaknya Syariat Islam yang Khaffah,” tutup Asib Amin. (*)