BANDA ACEH | PIKIRANMADANI.com — Juru Bicara Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Rizal Falevi Kirani mengungkapkan pihaknya meminta Pj. Gubernur Achmad Marzuki meninjau kembali keberadaan Sekretariat Percepatan dan Pengendalian Kegiatan (P2K) APBA”, katanya saat membacakan rekomendasi Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban APBA2022, kemarin.
Ia menilai, beradaan unit kerja tersebut dinilai tumpang tindih dengan peran Bappeda dan Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh.
Atas kondisi tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatakan keberadaan Sekretariat P2K APBA yang selama ini berada dibawah koordinasi Bappeda dan Biro Arministrasi Pembangunan Setda Aceh, akan dikaji sehingga dapat mendukung kinerja Pemerintah Aceh, ujarnya.
Seperti diketahui, P2K APBA adalah organisasi non struktural yang bertanggungjawab langsung pada Gubernur Aceh.
Unit kerja ini merupakan bentukan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada periode pertamanya memimpin 2007-2012, dan tetap dilanjutkan hingga sekarang.
Saat ini, P2K telah merangcang program Format Kendali Hulu Hilir, dimana kegiatan APBA dikendalikan secara bersama. Unit Percepatan dan Pengendalian (P2K) ini sebagai fasilitator untuk memandu dan memantau proses kegiatan APBA.
Dalam menggunakan Format Kendali Hulu Hilir sebagai alat pengendalian kegiatan APBD, Pemerintah Aceh juga berperan dalam meningkatkan kinerjanya.
Format Kendali Hulu Hilir hanya alat yang masih terus disempurnakan. Selebihnya, kekuatan kebersamaanlah yang membuat pelaksanaan kegiatan APBA semakin berhasil.
Melalui Format Kendali Hulu Hilir, upaya bersama dan satu bahasa senantiasa di dorong dan pada saat yang sama membangun tradisi kerja yang bersandarkan pada data dan fakta.***