BANDA ACEH | PIKIRANMADANI.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh resmi mengusulkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah SE MSi sebagai calon tunggal kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk bahan pertimbangan penentuan Penjabat (PJ) Gubernur Aceh periode 2023-2024 menggantikan posisi Achmad Marzuki.
Usulan calon tunggal tersebut juga disepakati oleh sembilan fraksi-fraksi partai di DPR Aceh. Mereka yang sepakat adalah Partai Aceh, Golkar, Demokrat, Gerindra, PNA, PAN, PKS, PPP dan fraksi PKB-PDA.
Alasan DPR Aceh yang hanya mengusulkan calon tunggal Pj Gubernur Aceh, Ketua Fraksi PPP di DPR Aceh, Ihsanuddin MZ mengatakan, surat Mendagri menyebutkan bahwa DPR Aceh “dapat” mengusulkan tiga nama calon PJ Gubernur Aceh dengan nama yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan PJ Gubernur.
“Di surat itu ada bahasa ‘dapat’. Setelah kami berdiskusi dengan ahli hukum, makna ‘dapat’ itu menerjemahkan boleh satu sampai dengan tiga nama calon. Tetapi dalam rapat Banmus semua fraksi sepakat hanya mengusulkan satu nama yaitu Saudara Bustami Hamzah,” jelas Ihsanuddin MZ.
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Aceh, Abdurahman Ahmad mengatakan, nama Bustami Hamzah ditetapkan sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024 berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 9 Juni 2023.
“Banmus DPR Aceh sepakat mengusulkan satu nama calon PJ Gubernur Aceh kepada Mendagri, yaitu Saudara Bustami Hamzah yang saat ini menjabat sebagai Sekda Aceh,” kata Abdurahman Ahmad dalam sesi jumpa pers yang diadakan di Media Center Sekretariat DPR Aceh, Banda Aceh, Senin (12/6/2023).
Di sisi lain, Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR Aceh, Irawan Abdullah mengatakan, alasan pihaknya mengusulkan nama Sekda Aceh Bustami Hamzah dikarenakan Provinsi Aceh akan melaksanakan Pemilu 2024.
Menurutnya, Bustami Hamzah adalah kandidat kuat yang sudah khatam memahami kondisi Aceh yang saat ini sedang membutuhkan kerja-kerja pemerintahan untuk dikonsentrasikan pada kegiatan-kegiatan Pemilu yang akan datang.
“Kalau selama ini kita melihat ada Pj Gubernur ada Sekda, tapi pada akhirnya tugas-tugas itu dilaksanakan juga oleh Sekda. Makanya kita ingin kerja-kerja ini terkonsentrasi pada satu orang yang paham untuk melaksanakannya,” kata Irawan Abdullah.
Diketahui, Achmad Marzuki akan segera purna tugas dari jabatannya sebagai PJ Gubernur Aceh. Achmad Marzuki dilantik oleh Mendagri, Tito Karnavian pada tanggal 6 Juli 2022 yang digelar dalam rapat paripurna di DPR Aceh.
Dengan menghitung masa pelantikan, terhitung Achmad Marzuki sudah hampir satu tahun penuh menjabat sebagai PJ Gubernur Aceh. Sebagai tambahan informasi, seorang PJ Kepala Daerah hanya dibolehkan negara untuk menjabat selama satu tahun penuh.***