BANDA ACEH | PIKIRANMADANI.com — Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Di Aceh disebutkan bahwa ”DPRA menetapkan 7 (tujuh) nama peringkat teratas calon terpilih anggota KIP Aceh dan 7 (tujuh) nama peringkat berikutnya sebagai Cadangan Calon dengan Keputusan DPRA”.
Kemudian dalam pasal 56 ayat (4) dan ayat (6) disebutkan bahwa Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur, selanjutnya dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam ayat (4), DPRA membentuk Tim Independen yang bersifat AD HOC untuk melakukan penjaringan dan penyaringan Calon Anggota KIP.
Menindaklanjuti ketentuan sebagaimana tersebut di atas, DPRA melalui keputusannya Nomor 6/P-I/DPRA/2023 telah menunjuk Komisi I DPRA sebagai Panitia seleksi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028.
Atas dasar tersebut Komisi I DPRA telah memilih 7 (tujuh) orang Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan (Tim Panitia Seleksi) Calon Anggota KIP Aceh yang bersifat AD HOC, yang terdiri dari unsur Akademisi, Tokoh Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Melalui Tim Independen (Tim Pansel) telah menjaring sejumlah 21 orang yang dinyatakan LULUS dan nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Komisi I DPRA untuk dilakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit And Propertest).
Hasil Fit And Proper Test yang dilaksanakan Komisi I DPRA pada hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023 dan Rapat Pleno Komisi I DPRA pada hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023, menetapkan 7 nama peringkat atas yang dinyatakan lulus dan 7 nama peringkat berikutnya yang dinyatakan sebagai cadangan.
Berdasarkan ketetapan Komisi I DPRA tersebut, Rapat Badan Musyawarah DPRA pada hari Kamis, 20 Juli 2023 memutuskan jadwal Rapat Paripurna DPRA Tahun 2023 dengan agenda Penetapan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Periode 2023-2028 dilaksanakan pada hari Senin, 24 Juli 2023 di Gedung Utama DPRA.
Rapat Paripurna DPRA dipimpin oleh Ketua DPRA, Saiful Bahari (Pon Yaya) bersama Wakil Ketua Teuku Raja Keumangan (TRK) dan Safaruddin dihadiri Asisten I Setda Aceh, M Jafar mewakili Pj Gubernur Aceh, Sulaiman Abda mewakili Wali Nanggroe Aceh serta Forkopimda Plus dan sejumlah Anggota DPRA.
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam penyampaiannya di Rapat Paripurna DPRA ini, mengumumkan 7 nama Calon Komisioner KIP Aceh Periode 2023-2028, sebagai berikut;
H. Iskandar A Gani, SE
Saiful, SE
Agusni AH, SE
Muhammad Sayuni, SH, M.Kes, MH
Hendra Darmawan, S.PdI
Ahmad Mirza Safwady, SH, MH.
Khairunnisak, SE
dan 7 nama peringkat berikutnya yang dinyatakan sebagai cadangan;
Mhd. Safri Desky, MH
Munawarsyah, S.Hi
Ridwan Hadi, SH, MH
Prof. M. Siddiq Armia, MH, Ph.D
Ir. Tharmizi, MH
Usman Arifin, SH, M.H.
Ranisah, SE