PIKIRANMADANI.COM, LHOKSEUMAWE – Tim Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus korupsi di Rumah Sakit (RS) Arun setempat, Senin, 22 Mei 2023.
Berdasarkan Kutipan AJNN, Suaidi Yahya yang sudah mengenakan rompi merah dengan tangan terborgol dibawa tim penyidik dan aparat keamanan lainnya dari ruang kejaksaan setempat menuju mobil tahanan.
Sementara itu, mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, belum memberikan keterangan apapun terkait masalah ini.
“Tidak ada yang perlu dikatakan,” ucap Suaidi.
Informasi yang dikutip dari AJNN, Suaidi Yahya hadir memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 09.30 WIB ke kantor Kejari dengan didampingi istrinya.
Kepala Kejari Lhokseumawe, kemudian Syaifudin melalui Kabid Intel Therry Gutama menjelaskan, kedatangan Suaidi Yahya disambut langsung oleh tim kejari dan sesampainya di disana Suaidi Yahya, langsung dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi.
“Dan ini pemanggilan Suaidi Yahya yang ketiga, pemanggilan pertama hadir, pemanggilan kedua absen, dan hari ini hadir,” Jelas Therry Senin, 22 Mei 2023.