Berita Masa Kini
Daerah  

Terkait Kasus Antrian BBM Bersubsidi, Pemkab Nagan Raya Beri Tanggapan

PIKIRANMADANI.COM, SUKA MAKMUE – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian Penyaluran Energi Bersubsidi (Tabung LPG 3 Kg dan Jenis Bahan Bakar Solar juga Pertalite).

Kegiatan tersebut diselenggarakan Pemerintah Aceh melalui Biro Perekonomian Sekretariat Aceh di Hall Hotel Medina, Banda Aceh, Selasa (6/6/2023) lalu.

Peserta mengikuti seluruh kabupaten/kota di Aceh termasuk dari Pertamina.

Dari Kabupaten Nagan Raya, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Nagan Raya, Zulbaini SE dan Kepala Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Nagan Raya, Efliyanto SE MM.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Efliyanto menanyakan panjang antrian yang terjadi di setiap SPBU di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Kondisi ini sangat dikeluhkan oleh berbagai kalangan, sehingga membutuhkan solusi.

Selain kelangkaan BBM bersubsidi, Kabid Ekonomi dan SDA juga menanyakan tentang penerapan sistem plat ganjil genap untuk pengisian BBM bersubsidi.

Terkait hal tersebut, Sales Area PT Pertamina Patra Niaga Retail Aceh, Suhendra selaku narasumber menjelaskan bahwa antrean kendaraan bermotor roda 4 dan truk yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir tidak terlepas dari pengurangan kuota subsidi solar.

“Untuk Provinsi Aceh ada pengurangan kuota subsidi solar, namun untuk kuota pertalite ditingkatkan berdasarkan alokasi wilayah yang tersebar,” ungkap Hendra.

Ia menambahkan, Pertamina juga menerapkan strategi penyaluran BBM bersubsidi pada jam-jam tertentu, misalnya pada pukul 10.00 WIB dan 16.00 WIB.

“Kepada SPBU kami minta benar-benar menyesuaikan nomor polisi dan STNK saat scan barcode agar tidak melakukan top up lagi di hari yang sama,” imbuhnya.

Terkait pemberlakuan ganjil genap, lanjut Hendra, Pertamina saat ini belum memiliki kebijakan/peraturan.

Namun, jika Pemkab Nagan Raya memiliki kewenangan khusus, hal itu bisa dilakukan melalui koordinasi terlebih dahulu dengan Depo Pertamina Meulaboh.

Sementara itu, sumber lain Mochamad Ilhamsyah, ST MT dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, ada beberapa kejanggalan dalam pendistribusian LPG 3 kg yang terjadi di pangkalan-pangkalan LPG di daerah.

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, sejak 1 Maret 2023 telah dilakukan pendataan pengguna LPG tertentu.

Hal ini dilakukan oleh setiap pangkalan atau badan usaha yang mendapat penugasan untuk memasok dan mendistribusikan LPG tertentu ke dalam sistem dan/atau aplikasi berbasis web dengan mencatat NIK KTP pengguna.

“Pendataan lengkap dan mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan dengan menggunakan LPG yang telah terdaftar di sistem/atau aplikasi berbasis web,” tutup Ilhamsyah. [r]

Penulis: MikaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *