Berita Masa Kini

Terkait Perpanjangan Otsus, DPRA Menilai Pj Gubernur Aceh Belum Lakukan Upaya Komunikasi

BANDA ACEH | PIKIRANMADANI.com — Juru Bicara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banggar DPRA), Rizal Fahlevi meminta Pj Gubernur Aceh Achamd Marzuki untuk segera melakukan upaya mencari skema pendanaan lain dengan kementrian/lembaga atas program dan kegiatan yang membutuhkan pendanaan besar dan berlanjutan pembangunan, terutama proyekstrategis berbiaya besar, katanya.

Iya menyebut, upaya ini penting untuk mencegah kekurangan pendanaan pasca berakhir dana otsus Aceh pada 2027 mendatang.

Sebab, hal ini merupakan salah satu rekomendasi Banggar DPRA atas Rancangan QanunPertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2022.

Untuk itu Pj Gubernur diminta untuk melakukan koordinasi lintas eksternal untuk mencari formulasi sumber pendanaan tersebut agar tak terus bergantung pada APBA.

“Perlu ada skema baru (untuk mendapat pendanaan) termasuk meningkatkan status jalan menjadi kewenangan nasional,” katanya.

Pada rekomendasi lainnya, banggar DPRA juga mendorong pj gubernurAceh untuk menuntaskanluruh program yang direncanakan termasuk melakukan advokasi kebijakan khusus untukarpanjangan dana otsus Aceh.

“Karena jika melihat fakta saat ini tidak ditemukan upaya khusus saudara Pj gubernurAceh untuk melakukan advokasi simultan untuk kepentingan masa depan otsus,” katanya.

Terhadap rekomendasi tersebut, Pj GubernurAceh Achmad Marzuki mengatakan Pemerintah Aceh telah melakukan pendekatan dan koordinasi dengan kementerian/lembanga dan lintas pihak eksternal untuk mencari formulasi pendanaan besar untuk keberlanjutan program seperti,pembangunan jalan MYC, KIALadong, dan RS Regional.

“Agar biaya besar tersebut dapat didanai dariAPBN serta sumber pendanaan lainnya,” kata Achmad Marzuki

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengatakan Pemerintah Aceh telah melakukan pendekatan dan koordinasi dengan kementerian/lembanga dan lintas pihakeksternal untuk mencari formulasi pendanaan besar untuk keberlanjutan program seperti,pembangunan jalan MYC, KIALadong, dan RS Regional.

“Agar biaya besar tersebut dapat didanai dariAPBN serta sumber pendanaan lainnya,” kata Achmad Marzuki.

Adapun soal advokasi perpanjangan dana otsus, Achmad Marzuki mengatakan bahwa rencana perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh telah masuk program legislasinasional tahun 2023.

“Kami telah menyampaikan kepada Bapak Presiden RI dengan tembusan ketua DPR RI dan Banleg DPRI pada 9Agustus 2022 lalu. Dalam surat tersebut kami mengusulkan agar norma Pasal 183 ayai2 dapat diubah menjadi, ‘Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untukjangka waktu yang tidak ditentukan, yang besarnya setara 2,25 persen plafon Dana Alokasi Umum(DAU) nasional'” katanya.***

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *