JAKARTA — Kepala Perwakilan YARA Kabupaten Gayo Lues, Muzakir AR, mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonan tersebut yang menjadi objek permohonan adalah tidak sahnya penghentian penyididikan terhadap Ibnu Hasyim dalam aliran dana korupsi Bantuan Sosial tahun 2004-2007 di Kabupaten Aceh Tenggara.
Muzakir menyebut, dalam perkara tersebut beberapa terdakwa telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seperti Amran Desky dihukum 4 tahun yakni, Martin Desky selama 2 tahun Penjara dan M Yususf di hukum 1,8 tahun penjara.
Muzakir melanjutkan, “Hari ini, kami telah ajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri(PN)Jakarta Selatan atas penghentian penyidikan terhadap Ibnu Hasyim yang menjadi salah satu penerima aliran dana korupsi bantuan sosial di Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2004-2007.
“Selain itu, dalam perkara tersebut beberapa orang telah dihukum seperti mantan Bupati Amran Desky, Martin Deskhy dan M Yusuf,” ujar Muzakir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Dalam persidangan Ibnu Hasyim telah mengaku menerima aliran dana bansos tersebut, namun telah mengembalikan secara bertahan saat penyidikan di KPK.
Menurutnya, pengakuan dan bukti pengembalian uang tersebut telah menjadi dua alat bukti untuk melanjutkan penyidikan terhadap Ibnu Hasyim, bukan menjadi alasan untuk menghentikan penyidikan atas keterlibatannya, ini sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.
Ia menambahkan, dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Selanjutnya, kata dia, setelah kami pelajari terhadap perkara tersebut, untuk Ibnu Hasyim sudah bisa dikatakan mencukupi dua alat bukti, yaitu adanya pengakuan dan bukti pengembalian aliran uang korupsi bansos tersebut.
Pengembalian hasil korupsi bukan untuk menghapuskan pidanam namum dapat dipakai untuk alasan yang meringankan, ini sudah di atur dalam pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” terang Muzakir.
Permohonan tersebut, meminta Pengadilan menyatakan penghentian penyidikan secara diam-diam Termohon dalam penyidikan Ibnu Hasyim tidak sah dan memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan penyidikan/proses hukum terhadap Ibnu Hasyim.
Demikian bunyi petitum permohonan yang terlah diregister secara elektronik dengan nomor register PN JKT.SEL-65B1F05264B15 tanggal 25/1/2023.