PIKIRANMADANI.COM, BANDA ACEH- Asisten I Sekretariat Daerah Aceh, Dr M Jafar SH, MHum mengingatkan para pengelola dana dan pelaksana kegiatan Program Makanan Tambahan (PMT) untuk penanganan balita gizi buruk dan penurunan angka stunting di satu daerah, menjadi ekstra hati-hati dalam pemanfaatannya.
“Dalam pemanfaatannya, jangan terlalu banyak digunakan untuk gaji pegawai, karena dana PMT untuk menekan angka stunting di satu daerah akan dimintai pertanggungjawaban penggunaan Tim Pemeriksa Khusus,” ujar M Jafar, dalam Rapat Konvergensi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Stunting di Provinsi Aceh yang digelar Dinas Kesehatan Aceh di Hotel Grand Nanggroe, Selasa (13/6/2023).
Pada tahun anggaran 2023, kata M Jafar, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan Non Jasmani, pusat menganggarkan Rp 52,095 miliar untuk Program Makan Tambahan (PMT) Puskesmas di Aceh.
Kemudian dana UKM Essential Pratama nilainya cukup besar mencapai Rp. 200,541 milyar dan juga dikelola oleh Puskesmas.
Selain itu, kata M Jafar, Rp. 30,180 miliar dana UKM Essensial Sekunder disalurkan ke Kabupaten/Kota.
Total dana penanganan gizi buruk dan penurunan angka stunting yang disalurkan pemerintah pusat untuk Aceh mencapai Rp 251,636 miliar. Selain dana tersebut di atas, masih ada dana DAK Kesehatan Jasmani yang disalurkan oleh pusat alat antropometri senilai Rp42,387 miliar.
Dana tersebut disalurkan ke 21 kabupaten/kota, kecuali Kota Sabang dan Aceh Timur. Pengalaman kami di beberapa gampong di Aceh, kata Jafar, dana PMT yang bersumber dari dana desa lebih banyak digunakan untuk membayar honor aparat desa pengelola stunting, ketimbang membeli makanan tambahan untuk dibagikan kepada balita gizi buruk dan pertumbuhan berat badannya lambat.
Tujuan pemerintah agar penggunaan dana desa untuk mengatasi gizi buruk pada balita di desa/gampong, menurunkan angka stunting di desa/gampong, sehingga dana PMT yang bersumber dari dana desa digunakan secara optimal untuk membeli makanan tambahan bagi balita gizi buruk yang berat badan kurang dan berjalan lambat.
Puskesmas dan kabupaten/kota penerima dana PMT dan UKM Esensial Primer dan UKM Esensial Sekunder yang relatif besar pada tahun anggaran 2023, kata M Jafar, diharapkan dana PMT dan dana UKM Esensial Primer dan Sekunder dapat dimanfaatkan dengan baik, sesuai regulasi sehingga penurunan angka stunting di daerahnya dapat lebih optimal lagi dibandingkan kondisi tahun 2021 dan 2022.
Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) grafik stunting Aceh tahun 2019 – 2022, terdapat kabupaten/kota yang mengalami penurunan angka stuntingnya dan sebaliknya banyak yang mengalami peningkatan.
Pada skala provinsi, angka stunting Aceh turun dari 34,18 persen menjadi 31,20 persen, turun 2,98 persen atau 3 persen.
Namun masih di atas rata-rata nasional sebesar 22 persen. Namun untuk Kota Banda Aceh angka stunting tahun 2022 naik menjadi 25,10 persen, dari tahun 2021 hanya 23,40 persen. Tahun 2019 sebesar 27,86 persen.
Di Kota Subulussalam angka stunting tahun 2021-2022 meningkat dari 41,80 persen menjadi 47,80 persen, Aceh Singkil meningkat dari 29,60 menjadi 34 persen, Simeulue meningkat dari 25,90 persen menjadi 37,20 persen, Pidie Jaya meningkat pesat dari 29 persen menjadi 37 0,80 persen.
Aceh Selatan juga naik dari 27,30 persen menjadi 34,80 persen, Abdya naik dari 33,20 persen menjadi 35,20 persen dan lain-lain.
Ada beberapa daerah yang angka stuntingnya menurun, Aceh Besar turun drastis dari 32,40 persen menjadi 27 persen, Nagan Raya turun dari 32,50 persen menjadi 28,80 persen, Pidie turun dari 39,40 persen menjadi 27,80 persen, Aceh Timur turun dari 38,20 persen menjadi 33,60 persen.
Aceh Utara turun tipis dari 38,80 persen menjadi 38,30 persen, Sabang juga turun tipis dari 23,80 persen menjadi 23,40 persen, Aceh Tamiang turun banyak dari 30,80 persen menjadi 27,40 persen, Aceh Jaya juga turun banyak dari 33,70 persen menjadi 19,90 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif sependapat dengan teguran Asisten Sekretariat Daerah Aceh dr M Jafar bahwa pengelola dana PMT dan UKM Essensial Primer di Puskesmas harus lebih berhati-hati dalam penggunaannya.
Begitu juga dengan UKM Pokok Menengah di Kabupaten/Kota, harap ikuti aturan yang ada dan jangan dilanggar.
Hanif menjelaskan, tujuan pemberian PMT adalah untuk meningkatkan status gizi balita melalui pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sasaran penerima makanan tambahan berbasis pangan lokal adalah anak balita, kurus, dan gizi kurang.
Sedangkan untuk balita yang berat badannya tidak bertambah, harap dirujuk ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan dan analisis kondisi tubuhnya.
“Kemudian diteruskan ke rumah sakit, agar faktor penyebab kenaikan berat badan, bisa cepat diketahui dan diobati,” pungkas Hanif. [r]